Akan Diblokir Kominfo, Bigo Live Tingkatkan Moderasi di Indonesia

Akan Diblokir Kominfo, Bigo Live Tingkatkan Moderasi di Indonesia
Akan Diblokir Kominfo, Bigo Live Tingkatkan Moderasi di Indonesia

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat teguran kedua (SP2) kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu 29 Agustus 2024. Dalam surat teguran tersebut, Kominfo menegaskan PT Bigo Technology Indonesia wajib segera menghapus segala hal negatif. Konten yang beredar di aplikasi Bigo Live.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pun mengancam akan memblokir layanan Bigo Live di Indonesia. Jika tidak bisa menghapus konten pornografi dan perjudian online di platformnya.

Langkah hukum yang dimaksud tidak hanya sebatas pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia saja.

Menurut Kominfo, berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, terdapat 121 akun terkait konten perjudian online di aplikasi Bigo Live.

Adapun hasil patroli siber pada 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Dari sisi pengguna, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terdapat sekitar 3,2 juta penjudi online di Tanah Air. 80 persennya bermain di bawah Rp 100.000.

Pemerintah bahkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus pemberantasan perjudian online yang melibatkan beberapa kementerian dan lembaga. Termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Satgas Pemberantasan Judi Online nantinya akan dibagi menjadi beberapa aspek antara lain penegakan hukum, pengaturan dunia maya, dan pengawasan transaksi keuangan. Kominfo dan BSSN akan terlibat dalam aspek pengaturan ruang siber, termasuk pemberantasan aplikasi yang mengandung konten perjudian online.

Tanggapan Bigo Live

Bigo Live juga menanggapi SP2 Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melakukan pembaruan menyeluruh (refresh) pada aplikasi. Bigo Live juga mengklaim pembaruan ini mencakup penghapusan lebih dari 40.000 konten tidak senonoh dan 50.000 akun yang tidak mengikuti pedoman komunitas aplikasi sejak awal tahun 2024.

Selain itu, dilakukan juga pengetatan moderasi Bigo Live untuk mengakhiri dan memberantas iklan click-bait, berita palsu. Konten iklan yang tidak akurat atau tidak pantas, serta konten yang tidak sejalan dengan budaya lokal.

Bigo Live telah menerapkan tindakan pencegahan yang lebih ketat terhadap penyalahgunaan dan pengelolaan platform yang tidak tepat, seiring terus berupaya menciptakan lingkungan digital yang hijau dan bersih untuk meningkatkan pengalaman pengguna bagi semua orang.

Bigo menggunakan alat kecerdasan buatan (AI) untuk memoderasi kontennya. Teknologi ini memiliki kemampuan meninjau lebih dari 300 juta paket data (gambar, video, teks) secara otomatis untuk mendeteksi konten yang tidak pantas, dengan akurasi 99,5 persen, dan menghapusnya dalam waktu 60 detik.

Sistem ini memiliki perpustakaan lebih dari 200.000 kata kunci negatif yang membantu mendeteksi dan menghapus konten dan perilaku berbahaya, seperti perkataan yang mendorong kebencian, serta memblokir pengguna.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah dua kali melayangkan surat peringatan, dalam hal ini PT Bigo Technology Indonesia. Pertama pada 16 Juli 2024, lalu surat kedua pada 21 Agustus 2024.

Judi online menjadi salah satu fokus Kementerian Komunikasi dan Informatika. Nilai transaksi aktivitas ilegal ini baru mencapai Rp 100 triliun pada kuartal pertama tahun 2024. Tahun 2023 akan menjadi tahun yang paling diminati para pemain judi online. Pasalnya, akses perjudian online semakin mudah hanya dengan internet dan gadget.

Baca Juga : Game Lama “Diablo” Bisa Dimainkan Melalui Browser PC

Related Post

error: Content is protected !!