KOMPAS.com – Komisi I DPR RI saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran. Dalam rancangan RUU Penyiaran 2 Oktober 2023 yang diterima KompasTekno disebutkan cakupan wilayah penyiaran akan diperluas. Artinya, RUU ini tidak hanya mengatur penyiaran konvensional seperti televisi dan radio, tetapi juga mencakup platform digital.
Dengan tambahan cakupan wilayah penyiaran ini, maka kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga akan diperluas. Artinya, seluruh platform digital, termasuk platform streaming, layanan over the top (OTT) seperti Netflix, Amazon Prime, Disney+Hotstar, dan lain sebagainya, akan diawasi oleh KPI dan harus mematuhi UU Penyiaran terbaru jika diperlukan. lulus.
Selain memperluas cakupan penyiaran, RUU ini juga akan fokus pada pengaturan isi dan isi siaran. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Al Masyhari. Ia menambahkan, revisi UU Penyiaran akan memuat aturan yang memperlakukan seluruh muatan dan isi siaran dari berbagai jenis media, baik konvensional maupun digital, sama di mata hukum.
Ancaman Terhadap Kebebasan Pers, Targetnya Akan Selesai Tahun Ini
Revisi UU Penyiaran ini mendapat kritik dari lembaga pengkajian dan pemantauan media, Remotivi, dan Aliansi Jurnalis Indonesia. Remotivi menilai revisi ini akan mengancam kebebasan pers, penyiaran, dan kreativitas di ruang digital. Salah satu pasal yang disorot Remotivi adalah pasal 25 ayat 1 tentang kewenangan KPI. Pada poin q disebutkan bahwa KPI mempunyai kewenangan untuk “menyelesaikan sengketa jurnalistik tertentu di bidang penyiaran”.
Hal lain yang dikritik adalah pasal 56 ayat 2 yang merinci larangan terkait Standar Isi Siaran (SIS). Pada poin c pasal 56 ayat 2 disebutkan SIS melarang “penyiaran eksklusif jurnalisme investigatif.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan Komisi I DPR RI menargetkan revisi UU Penyiaran selesai dan disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan DPR RI 2019-2024.
Saat ini, revisi UU Penyiaran berada di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Apabila sudah disetujui Baleg, Komisi I akan membawa RUU ini ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai Usulan Inisiatif Komisi I (tingkat I). Setelah itu, RUU tersebut akan diserahkan DPR kepada pemerintah.