KOMPAS.com – DATA pribadi selama ini selalu diidentikan dengan datta yang sifatnya rahasia. Hal itu sebenarnya tidaklah tepat.
Data pribadi bersifat umum yang melekat pada pemiliknya, walaupun terpublikasi atau diketahui umum, tetap dilindungi oleh hukum. Dalam arti tidak boleh dilanggar.
Pelanggarannya akan terkena sanksi sesuai dengan Undang-undang 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Tulisan ini ialah materi kuliah di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Dibagikan juga kepada pembaca Kompas.com, sebagai wujud kontribusi kampus untuk pengkayaan kecerdasan publik.
Klarifikasi Data Pribadi, Urgensi dan Larangan
Jenis-jenis datta Pribadi yang diatur dalam Pasal 4 Undang-undang 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang bisa dirangkum.
UU PDP menggolongkan jenis pada datta Pribadi meliputi Data Pribadi yang bersifat spesifik dan datta Pribadi yang bersifat umum (pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b).
Data Pribadi yang bersifat spesifik dalam UU Pelindungan datta Pribadi meliputi informasi kesehatan, datta biometrik, datta genetika, catatan kejahatan, datta anak, datta keuangan pribadi serta datta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 ayat (2).
UU Pelindungan datta Pribadi juga mengakui keberadaan datta pribadi yang bersifat umum. Data pribadi ini meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan juga datta pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Lalu apa pentingnya jenis datta pribadi umum ini yang diatur dalam UU Pelindungan datta Pribadi? Hal ini dalam rangka untuk melindungi pemilik atau subjek datta yang bersangkutan dari kemungkinan penggunaan oleh orang lain secara tak berhak atau bahkan penyalahgunaan.
Akhir-akhir ini kita lihat maraknya penipuan dengan menggunakan akun WA dan media sosial orang lain. Oleh karena itu, UU PDP menetapkan ketentuan untuk mengatasinya.
UU PDP akan berlaku penuh pada Oktober tahun ini. Hal yang perlu diingat, baik oleh Badan Publik Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, juga korporasi adalah, bahwa sebagai pengendali data mereka harus segera menyesuaikan diri dengan UU PDP sebelum masa transisi berakhir.