KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game. Disebutkan bahwa game digolongkan ke dalam beberapa kelompok umur pengguna berdasarkan konten yang terdapat dalam game yang bersangkutan, salah satunya adalah konten kekerasan.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan. Unsur kekerasan boleh ditampilkan dalam game yang berrating 18 tahun ke atas, namun ada syaratnya. Faktanya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan di masyarakat masih terdapat kasus anak-anak bermain game yang tidak sesuai dengan batasan usianya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mencontohkan judul game online battle royale populer yang konon banyak dimainkan oleh anak kecil dan memiliki rating usia 12 tahun ke atas. Aspek gim ini melibatkan penembakan dengan senjata api. Padahal, sesuai aturan, permainan berusia 18 tahun ke atas pun tidak boleh mendorong kekerasan, apalagi senjata.
Melalui pernyataannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menegaskan bahwa penerbit game yang masih bandel dan tidak mematuhi aturan klasifikasi usia pemain sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 dapat dikenakan sanksi.
Kominfo Didesak Blokir Game Online
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak tegas game online yang berdampak negatif pada anak. Komisioner KPAI Kawiyan menilai banyak kasus yang terjadi akibat dampak game online terhadap anak. Termasuk kasus pidana seperti pornografi anak dan pembunuhan.
Kawiyan juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika bertindak tegas dengan memblokir game online yang mengandung unsur kekerasan dan seksualitas, atau membatasi penggunaannya. Ia mencontohkan game online bertema perang yang disebut-sebut banyak menimbulkan dampak negatif. “Saat ini anak-anak kita banyak yang berkata kasar, seperti mati, sial, karena menang dan kalah di game online,” kata Kawiyan.
Senada dengan Kawiyan, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto juga mendesak pemerintah untuk membersihkan game yang mengandung kekerasan dan konten negatif melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berwenang dalam hal tersebut.
Menurut Seto, peningkatan kasus bullying pada anak bisa dipicu oleh permainan yang mengandung tayangan kekerasan. Ia berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat menindak tegas peredaran game untuk melindungi anak.