KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) sudah resmi dalam membuka pemesanan penukaran uang baru lewat Kas Keliling via website Pintar BI. Terdapat 449 titik layanan yang terpublikasi dalam laman Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).
Bagi Anda yang mau mengecek berbagai lokasi Kas Keliling, berikut ini cara mengeceknya :
- Kunjungi laman https://pintar.bi.go.id/
- Pada halaman utama pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling
- Pilih pada provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan
- Klik tombol “Lihat Lokasi”
- Nanti akan muncul daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
- Selanjutnya apabila Anda berniat untuk memesan penukaran uang maka klik “Pilih” lokasi, tanggal, dan waktu yang diinginkan
- Lalu isikan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor telepon, dan alamat e-mail Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah sesuai peraturan jumlah jenis pecahan yang bisa ditukar
- Selanjutnya lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti pemesanan
- Bawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau cetak.
Beberapa Syarat Penukaran Uang Baru di BI
Apabila kamu memesan penukaran uang yang baru, maka terdapat pula beberapa persyaratan yang perlu untuk diperhatikan oleh masyarakat.
- Penukaran hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang sudah tertera pada bukti pemesanan Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
- Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang sudah tertera pada bukti pemesanan.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat untuk melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan. Di mana penggantian bisa diberikan menggunakan uang dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau juga berbeda.
- Penggantian pada uang diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat bisa dikenali keasliannya.