KOMPAS.com – Amerika Serikat makin serius dalam merealisasikan upaya untuk dapat memblokir secara penuh aplikasi video pendek “TikTok” di seluruh negaranya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS sudah mengesahkan rancangan undang-undang baru yang bernama “Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act”.
RUU ini yang bertujuan untuk melindungi warga AS dari ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan TikTok. Karena itu merupakan anak perusahaan dari ByteDance. ByteDance menurut dari sejumlah anggota Kongres AS yang dapat mendukung RUU tadi diduga memiliki kaitan erat dengan Partai Komunis China.
Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran didalam kongres AS, diketahui bahwa China bisa saja menggunakan data warga AS yang ada di TikTok untuk memata-matai aktivitas warga AS.
Kongres AS memperkenalkan RUU Protecting Americans frim Foreign Advensary Controlled Apllications Act. Karenanya mayoritas sudah setuju, RUU akan membawa ke senat AS. Dan apabila senat menyetujui, RUU yang mengincar TIkTok itu akan ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden dan itu akan berlaku menjadi undang-undang.
Tanggapan Upaya AS Melarang TikTok
cJuru bicara TikTok Michael Hughael mengkritik proses untuk mengajukan RUU itu sebagai proses yang Rahasia dan juga mengatakan bahwa RUU Dimasukan terburu-buru untuk memberlakukan larangan.
Ini bukanlah upaya pertama AS dalam melarang operasi TikTok. Sebelumnya AS lewat pemerintahan Donald Trump, sudah melakukan upaya untuk memblokir di AS sejak pertengahan tahun 2020 lalu.
Upaya dalam melarang TikTok memanas pasa bulan maret 2023. Kala itu, CEO Shou Zi Chew telah hadir dalam memberikan kesaksian di DPR untuk pertama kalinya. Chew dicecar DPR AS selama sekitar 5 jam.
RUU ini akan memberikan pemerintah AS kekuatan baru, termasuk pemblokiran terhadap produsen elektronik atau juga perangkat lunak asing yang dianggap Departemen Perdagangan sebagai risiko keamanan nasional.Tetapi RUU RESTRICT ini tidak terwudujkan