KOMPAS.com – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Komisi Komunikasi Federal (Federal Communications Commision/FCC) saat ini menaikkan standar kecepatan unduh (download) dan juga unggah (upload) internet di AS.
Berdasarkan keterangan resmi FCC, perusahaan layanan internet (ISP) yang berada di AS. Kini setidaknya harus menyediakan layanan internet dengan kecepatan download minimal 100 Mbps dan upload minimal 20 Mbps.
Angka ini naik dari standar sebelumnya yang sudah diterapkan FCC yaitu 25 Mbps untuk download dan 3 Mbps untuk upload.
Menurut FCC, kebijakan yang sudah dikaji sejak 2015 lalu tersebut diterapkan lantaran kondisi di lapangan saat ini sudah banyak yang menggunakan kecepatan internet 100 Mbps.
Layanan internet sekencang itu salah satunya dipakai oleh sejumlah lembaga pemerintahan dan negara-negara bagian di AS. Selain itu, FCC juga menilai mayoritas konsumen di AS sudah sangat menikmati layanan internet 100 Mbps untuk kesehariannya.
FCC sendiri, berdasarkan hukum yang berlaku di AS. Merupakan lembaga yang mengawasi dan mengatur regulasi terkait kemajuan dan kecanggihan teknologi komunikasi yang ada di AS.
Kecepatan Internet Serupa Dengan Indonesia
Terkait peningkatan kecepatan download 100 Mbps dari FCC, Indonesia juga memiliki rencana serupa. Hal ini disampaikan Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Kemenkominfo) Budi Arie Setiadi pada beberapa waktu lalu.
Menurut Budi, rencana penetapan kenaikan kecepatan internet ini didorong oleh kondisi kecepatan rata-rata internett fixed broadband (kabel) di Indonesia yang terbilang masih cukup rendah, yaitu berada di angka 27,87 Mbps.
Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen Ikp) Kemenkominfo Usman Kansong. Baru hanya sekadar rencana dan masih dalam tahap koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Selain itu, meningkatkan kecepatan internett juga membutuhkan proses yang tidak singkat. Karena ada tiga aspek penting yang perlu untuk diperhatikan agar dapat meningkatkan kecepatan akses internet melalui kesehatan industri yaitu kualitas, perluasan layanan, dan pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, Usman juga belum bisa memastikan kapan kebijakan ini akan ditetapkan, karena semua tergantung dari kesiapan industri.